loading...
Kejagung mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V oleh PT PSMI. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejati Lampung. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Lampung," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, Senin (7/9/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Jadi Tersangka
PT PSMI diduga memanfaatkan lahan seluas 1.286 hektare pada areal PT Inhutani V di Lampung untuk ditanami tebu. Perbuatan tersebut diduga melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 47 saksi dan menyita sejumlah dokumen. Penyidik juga telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada ahli.
"Saat ini tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan, dan memeriksa alat bukti lainnya untuk mengkonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi serta menemukan pelaku yang bertanggung jawab terkait peristiwa pidana tersebut," katanya.
(jon)


















































