loading...
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. Foto/Danandaya
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) akan mendalami peran Ibrahim Arief sebagai Staf Khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Termasuk ada tidaknya faktor kedekatan sehingga dia bisa menjadi stafsus.
"Semua hal itu akan didalami, apakah itu menjadi faktor penghubung misalnya dia dengan orang lain atau itu menjadi faktor kedekatan sehingga dia mendapat tugas sebagai stafsus, penyidik akan menggali itu. Penyidikan akan fokus terhadap apa yang menjadi perbuatan dari setiap orang di sini," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, sejauh ini penyidik baru mengetahui jika FA, JT, dan I merupakan stafsus Nadiem Makarim, khususnya I yang merupakan staf di bidang teknis. Penyidik bakal mendalami sejauh mana dan seberapa besar perannya dalam proses pengadaan laptop Chromebook tersebut kaitannya dengan jabatan stafsusnya itu.
Baca juga: Kejagung Dalami Konstruksi Pasal di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook