Kejagung Terima Berkas Perkara Kades Kohod soal Pagar Laut dari Bareskrim Polri

2 hours ago 2

loading...

Kejagung menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang yang menyeret Kades Kohod Arsin sebagai tersangka. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang yang menyeret Kades Kohod Arsin sebagai tersangka.

“Kemarin sore, jajaran Jampidum, Jaksa Penuntut Umum, sudah menerima berkas perkara terkait itu kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat (14/3/2025).

Pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Ada waktu bagi penuntut umum untuk melakukan penelitian dulu. Waktu tujuh hari menyatakan sikap dan nanti seperti apa,” ucapnya.

Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka pagar laut Tangerang yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE selaku penerima kuasa.

Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |