Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Transfer Pricing

4 days ago 30

loading...

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor bubur kertas oleh PT TPL kepada perusahaan afiliasinya pada 2008-2025.

PT Toba Pulp Lestari merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan BP dan SR, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).

Baca juga: Kejagung Periksa Akuntan Publik dalam Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Rp2 Triliun

Saiful menjelaskan PT Toba Pulp Lestari sejak 2008-2025 melaksanakan kegiatan usahanya melakukan ekspor produk bubur kertas kepada afiliasinya DP Macau Marketing International Ltd dan penjualan lokal kepada afiliasinya Asia Pasific Rayon. Kegiatan usaha itu dilakukan secara melawan hukum melakukan under-invoicing dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk tersebut.

"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," tambah Saiful.

Read Entire Article
Prestasi | | | |