loading...
KejariBangkalan, Jawa Timur menahan JS, tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal usaha di BUMD Sumber Daya. Foto/SindoNews
BANGKALAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan , Jawa Timur menahan JS, tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhri mengatakan, penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta menghindari potensi penghilangan barang bukti oleh tersangka.
"Penahanan ini kami lakukan hari ini untuk mempermudah penyidikan. Tersangka juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar Fakhri di Kantor Kejari Bangkalan, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Tahajud di Medan Operasi, Doa Jenderal TNI Ini Tembus Langit saat Bebaskan Sandera di Mapenduma
JS merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur BUMD Sumber Daya pada tahun 2019. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2025 oleh tim penyidik Kejari Bangkalan.