Kemendagri: Permendagri 18/2025 Tempatkan BPBD Pemegang Komando Penanganan Bencana

2 days ago 9

loading...

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menekankan pentingnya perubahan paradigma penanganan bencana. Foto/istimewa

JAKARTA - Perubahan paradigma manajemen penanggulangan bencana di Indonesia dari responsif menjadi preventif dinilai sangat penting. Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang BPBD menempatkan badan tersebut memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan fungsi pelaksana urusan pemerintahan di bidang bencana.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA di hadapan para Kepala BPBD seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Safrizal menjelaskan, mengedepankan paradigma preventif bukan berarti mengabaikan aspek respons atau tanggap darurat. Justru, langkah preventif melalui Pengurangan Risiko Bencana (PRB) yang dilakukan semaksimal mungkin akan menjadi kunci efektivitas penanganan saat bencana terjadi.

Baca juga: Kepala BNPB Minta Kepala BPBD Tak Diisi Sekda: Tugasnya Bakal Overload!

“Perubahan paradigma responsif menjadi preventif bukan berarti menghilangkan respons. Kita lakukan PRB dengan usaha (effort) terbaik untuk mengurangi risiko. Dengan mitigasi yang matang, maka ketika bencana terjadi, proses respons akan jauh lebih mudah, terukur, dan upaya penyelamatan masyarakat menjadi semakin berkualitas,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |