Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap

5 hours ago 9

loading...

Tim Operasi Gabungan menggagalkan upaya penyelundupan ilegal 100 ekor satwa liar dilindungi asal Papua. Foto/istimewa

JAKARTA - Tim operasi gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) menggagalkan upaya penyelundupan ilegal 100 ekor satwa liar dilindungi asal Papua. Upaya penindakan tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam operasi yang digelar pada 6–7 Juni 2026.

Seluruh satwa yang hendak diedarkan secara ilegal tersebut telah dievakuasi dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta, untuk menjalani perawatan serta pemeriksaan kesehatan.

Perkara ini bermula dari pemantauan dan pengembangan informasi terkait peredaran satwa liar dilindungi melalui jalur transportasi laut menuju Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, tim operasi gabungan melaksanakan penindakan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok guna mencegah satwa dilindungi masuk ke jalur distribusi ilegal.

Satwa yang diamankan terdiri atas berbagai jenis burung endemik dan dilindungi khas Papua, yakni Nuri Bayan (Eclectus roratus) sebanyak 4 ekor, Kakatua Koki (Cacatua galerita) 2 ekor, Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) 19 ekor, Nuri Hitam (Chalcopsitta atra) 6 ekor.

Baca juga: Bea Cukai Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling Rp183 Miliar

Mambruk Victoria (Goura victoria) 14 ekor, Walik Wompu (Ptilinopus magnificus) 3 ekor, Pipit Matari (Neochmia phaeton) 19 ekor, Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus) 2 ekor, Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) 3 ekor, dan Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) 28 ekor.

Read Entire Article
Prestasi | | | |