Kemenpar Siapkan Sistem API untuk Saring Hotel dan Vila Ilegal di OTA

2 days ago 17

loading...

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam Konferensi Pers Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa 26 Mei 2026. Foto: Dimas Andhika Fikri

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus memperkuat tata kelola sektor akomodasi pariwisata di era digital. Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan yakni pengembangan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) bersama mitra Online Travel Agent (OTA) untuk memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan secara daring telah memiliki Perizinan Berusaha resmi.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana , mengatakan sistem ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem pariwisata yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.

“Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” ujar Widiyanti dalam Konferensi Pers “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.

Baca Juga : Anti-Bosan! Kemenpar Hadirkan Atraksi Wisata Seru Lewat BBWI di Bangka Belitung

Melalui sistem API tersebut, nantinya platform OTA diwajibkan meminta pelaku usaha mengisi tiga data utama, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta Nomor Kegiatan Usaha (NKU). Data tersebut kemudian akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memverifikasi legalitas usaha secara otomatis.

Jika data dinyatakan sesuai, pengelola akomodasi dapat langsung diverifikasi dan beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, pengajuan dapat ditolak apabila ditemukan ketidaksesuaian data.

Read Entire Article
Prestasi | | | |