Kemlu Belum Dapat Izin Pendampingan Bagi 5 WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia

1 day ago 9

loading...

Direktur PWNI Kemlu Judha Nugraha mengungkap belum mendapatkan akses pendampingan kekonsuleran terhadap 5 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Foto/SindoNews

JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengungkap belum mendapatkan akses pendampingan kekonsuleran terhadap 5 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Diketahui, kelima WNI tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sesama WNI yang terjadi di Johor Bahru, Malaysia.

Judha menyampaikan bahwa KJRI Johor Bahru telah menyampaikan permohonan untuk bisa mendapatkan akses kekonsuleran agar dapat menemui 5 WNI tersebut.

Baca juga: Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Kerusuhan Los Angeles

"(Tapi) Sampai saat ini bahwa pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan. Sehingga (harus) menunggu penyelidikannya selesai, nanti akses kekonsulerannya diberikan," kata Judha dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Di sisi lain, kata dia, KJRI Johor Bahru juga telah melakukan pertemuan dengan pihak ladang tempat kelima WNI itu bekerja guna mendapatkan kronologis lebih lanjut.

Sementara, Judha menyampaikan bahwa jenazah WNI yang menjadi korban pembunuhan ini, telah dilakukan repatriasi beberapa waktu lalu."Untuk repatriasi jenazah itu sudah dilakukan tanggal 10 (Juni) dari Kuala Lumpur ke Lombok," pungkasnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |