Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya

5 hours ago 8

loading...

Ilustrasi bayar pajak bumi dan bangunan (Foto:Dok. Freepik)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menggulirkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui regulasi ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak secara otomatis kepada wajib pajak.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI, Morris Danny, menilai langkah Pemprov DKI Jakarta ini sangat tepat sasaran dalam kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, insentif ini merupakan bentuk stimulasi yang efektif agar masyarakat tetap taat membayar pajak di tengah tantangan ekonomi.

"Kebijakan ini adalah bentuk win-win solution. Di satu sisi, masyarakat terbantu secara finansial melalui potongan pajak, dan di sisi lain, target penerimaan daerah dapat tercapai lebih optimal karena ada stimulus yang mendorong masyarakat untuk membayar lebih awal," ujar Morris Danny saat dihubungi di Jakarta.

Berikut adalah lima hal penting yang perlu diketahui wajib pajak terkait kebijakan tersebut:

1. Keringanan untuk PBB-P2 Tahun 2026
Untuk tahun pajak 2026, Pemprov DKI menerapkan skema insentif berdasarkan periode pembayaran. Semakin awal warga membayar, semakin besar potongan yang didapat:

Periode 1 April – 31 Mei 2026: Keringanan pokok sebesar 10 persen.
Periode 1 Juni – 31 Juli 2026: Keringanan pokok sebesar 7,5 persen.
Periode 1 Agustus – 30 September 2026: Keringanan pokok sebesar 5 persen.

Read Entire Article
Prestasi | | | |