loading...
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi soal pengenaan pajak pelayaran di Selat Malaka. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu soal pengenaan pajak pelayaran di Selat Malaka . Pemerintah bakal menjunjung prinsip hukum laut internasional yang diratifikasi Indonesia sesuai konsensus internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos).
"Kami belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak pelayaran di Selat Malaka). Saya Deputi Menteri bagian eko-mariitm yang dulu urusi maritim dan energi. Jadi saya tahu betul peraturannya," kata Purbaya saat jumpa pers di gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4).
Terkini, pemerintah sedang menggodok aturan untuk memberikan nilai tambah di titik berlabuh kapal-kapal industri. Wacana ini muncul dari keluhan kalangan pengusaha pelabuhan, yang menginginkan adanya penyesuaian aturan agar dermaga bersandar menjadi tempat yang bernilai ekonomi atas aktivitas kapal-kapal kargo industri yang bersandar.
Baca Juga: Ide Purbaya Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka, Mirip Hormuz
"Jadi perjanjian hukum laut internasional, itu yang kami jalankan. Makanya saya sekarang ingin membuat itu (dermaga di suatu pulau) sebagai tempat labu jangkar, pengisian bahan bakar, dan lain-lain," kata Purbaya.


















































