loading...
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta kembali menegaskan urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta kembali menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dalam pertemuan bersama berbagai elemen masyarakat adat dan koalisi sipil di DPR.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), para ketua adat dari berbagai daerah di Indonesia, perwakilan perempuan adat, pemuda adat, serta koalisi masyarakat sipil yang selama ini mengawal proses pembahasan RUU Masyarakat Adat.
Parta menyampaikan pembahasan RUU yang telah berlangsung lebih dari 16 tahun ini tidak boleh terus berlarut-larut. Menurut Parta, pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan bentuk konkret dari pemenuhan amanat konstitusi.
Baca juga: Menteri HAM Natalis Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR
“Ini bukan sekadar agenda legislasi. Ini adalah penunaian janji Republik yang sudah puluhan tahun tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Parta.


















































