loading...
Sidang permohonan praperadilan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2024 bergulir di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Sidang permohonan praperadilan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ) atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2024 bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gus Yaqut meminta keadilan dengan menguji status hukumnya sebagai tersangka bisa dilepaskan karena diduga tidak sesuai prosedur hukum.
Pada sidang kedua Selasa (3/3/2026), hakim tunggal yang mengadili perkara Nomor: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL memberikan pesan tegas kepada para pihak, Gus Yaqut sebagai Pemohon dan KPK sebagai termohon agar tidak melakukan lobi-lobi atau manuver yang berpotensi mempengaruhi independensi hakim yang memutus perkara tersebut.
Baca juga: KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Gus Yaqut Hari Ini
"Pernyataan ini patut diapresasi sebagai sikap dan komitmen terbuka jaminan kepada para pihak yang berperkara juga kepada publik bahwa putusan yang akan diambil benar-benar atas pertimbangan hukum," kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, Kamis (5/3/2026).
Namun demikian, pernyataan sepihak dari hakim pengadilan perlu juga diyakinkan dengan melibatkan pihak eksternal untuk turut serta secara aktif menjaga marwah proses praperadilan Gus Yaqut.

















































