loading...
Komnas HAM mengidentifikasi lima pelanggaran HAM dalam kasus serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi lima pelanggaran HAM dalam kasus serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Hasil penyelidikan, penyerangan tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, mengatakan, penyerangan menggunakan cairan air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena merupakan perbuatan kelompok aparat yang secara sengaja membatasi, mengurangi, dan atau mencabut HAM Andrie Yunus yang dijamin oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
“Serta dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin (27/4/2026).
Anis menjelaskan, pelanggaran pertama adalah hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi. “Memenuhi empat unsur penyiksaan yaitu penderitaan yang berat, dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan tujuan, dan pelaku adalah aparat negara,” katanya.


















































