loading...
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di FHUI, Timotius Rajagukguk menyebutkan jumlah korban mencapai 27 orang yang terdiri dari mahasiswi hingga dosen. Foto/SINDONEWS TV
JAKARTA - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Timotius Rajagukguk menyebutkan bahwa jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai 27 orang. Dari jumlah korban 27 orang itu terdiri dari mahasiswi hingga dosen.
“Kalau yang saya dampingi ada 20 mahasiswi. Untuk dosen, jumlahnya sekitar 7 orang,” kata Timotius dikutip Rabu (15/4/2026).
Baca juga: UI Siapkan Sanksi Tegas Kasus Pelecehan Grup Chat FHUI, Terancam Dikeluarkan
Dia menjelaskan, pelecehan yang dilakukan kepada para korban telah berlangsung sejak 2025 lalu. Pelecehan ini, kata dia, sudah diketahui oleh para korban.
“Kasus ini sudah terjadi sejak 2025. Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari 2025,” ujar dia.
Dia menggambarkan tekanan yang dialami korban karena mereka harus menjalani aktivitas perkuliahan dengan rasa tidak aman. Terlebih, korban harus melihat para pelaku setiap datang ke kampus.

















































