loading...
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji menunjukan BPKB Elektronik untuk kendaraan roda empat atau mobil yang baru. Foto/Ist
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik untuk kendaraan roda empat atau mobil. Peraturan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat yang baru.
“BPKB elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret, dan peruntukannya untuk roda empat khusus kendaraan baru,” kata Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, dikutip Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Polri Siapkan BPKB Elektronik yang Dipasangi Chip
Dia menerangkan, untuk mobil lama tidak akan mendapatkan material BPKB Elektronik melainkan masih menggunakan sistem yang lama.
"Tidak, tidak, ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas atau BBN 2 itu tidak menggunakan atau tidak diberi material BPKB elektronik," ucapnya.