loading...
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama suami, Ashraff Abu dan putra putrinya usai menggunakan hak pilihnya di TPS 06 Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Rabu (14/2/2024). Foto: Instagram Pemkab Pekalongan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil suami dan anak dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Hal tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak (Fadia)," kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Budi menambahkan pemanggilan ini berkaitan dengan aliran uang korupsi yang diduga turut mengarah ke suami dan anak Fadia. Penyidik juga akan mengonfirmasi perusahaan yang dikelola keduanya.
Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Rp85,6 Miliar, Ini Rinciannya
"Baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB," tambah Budi.
Suami Fadia merupakan Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR sekaligus pendiri perusahaan PT. Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan itulah yang diduga dikelola keluarga Fadia untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing.

















































