loading...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Jumat (6/3/2026). Foto: Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut , Jumat (6/3/2026). Adapun agendanya pembuktian dari pihak KPK selaku Termohon.
Berdasarkan pantauan, Tim Biro Hukum KPK menyerahkan tumpukan dokumen ke meja hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Tumpukan dokumen itu sebelumnya berada di dalam dua koper.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban KPK Template
Dokumen tersebut berupa lampiran bukti yang menguatkan sahnya penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka. Di dalamnya berisi alat bukti KPK dalam menerapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Tumpukan dokumen itu diperiksa hakim tunggal praperadilan. Sama halnya hakim, tim pengacara Gus Yaqut juga turut memeriksa berbagai macam dokumen yang diserahkan KPK.
Selain menyerahkan tumpukan dokumen yang dibawa dalam 2 koper itu, Tim Biro Hukum KPK rencananya menghadirkan ahli dalam persidangan. Pasalnya, itu menjadi hak bagi KPK selaku Termohon sebagaimana yang telah dilakukan kubu Gus Yaqut selaku Pemohon pada sidang sebelumnya.
(jon)

















































