loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Selasa (14/4/2026). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Selasa (14/4/2026). Mereka dimintai keterangan untuk tersangka eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) Heri Sudarmanto (HS).
Berikut daftar saksi yang diperiksa:
1. Yuda Novendri Yustandra selaku Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman
2. Budi Hartawan selaku mantan Sesdirjen Binapenta dan PKK
3. Rizky Junianto selaku PNS Kemenaker
4. Farid Azianto selaku Karyawan Swasta
"Saksi 1, dikonfirmasi terkait dugaan tindak pemerasan yang dialaminya selaku pihak yang mengurus dokumen RPTKA di Kemenaker," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Pemerasan RPTKA
Budi melanjutkan, dari pemeriksaan tersebut pihaknya juga mendalami perihal dasar aturan legalisasi agen tenaga kerja asing (TKA) atau Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PJP3TKA) di Kemenaker. Keterangan tersebut didalami dari saksi Budi Hartawan.
Sementara itu, terhadap dua saksi lainnya KPK kembali menelusuri aset-aset Heri Sudarmanto yang diduga terkait dengan perkara tersebut. "Saksi 3, 4, dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara ini," ujarnya.


















































