KPK Panggil 2 Anggota DPRD Bengkulu Terkait Kasus Dugaan Suap di Rejang Lebong

4 hours ago 4

loading...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap dua anggota DPRD Kota Bengkulu. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua anggota DPRD Kota Bengkulu pada Senin (7/9/2026).

Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Adapun, dua anggota DPRD yang dimaksud ialah, Rahmad Widodo (RW) dan Herimanto (HRM). "Hari ini Senin (7/9), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. RW dan Sdr. HRM, yang keduanya merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca juga: KPK Sita Rumah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan

Materi pemeriksaan keduanya belum diungkap. Budi hanya menyebutkan, pemeriksaan mereka akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.

Read Entire Article
Prestasi | | | |