KPK: Penahanan Silmy Karim Sah dan Berdasarkan Hukum

3 hours ago 5

loading...

KPK menegaskan penahanan mantan Wamen Imipas Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya pengurusan izin tinggal WNA sah dan berdasar hukum. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya pengurusan izin tinggal WNA sah dan berdasar hukum.

Hal itu disampaikan KPK saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Silmy Karim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

"Penyidikan oleh Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah, dan Termohon telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kabag Litigasi Biro Hukum KPK Natalia Kristiahto saat membacakan jawaban di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Silmy Karim Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti

KPK meminta hakim menyatakan penahanan terhadap Silmy Karim sah dan berdasar perundang-undangan yang berlaku. Tim hukum KPK juga menegaskan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh.

Read Entire Article
Prestasi | | | |