loading...
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak angkat bicara mengenai wacana KPK yang diminta mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak angkat bicara mengenai wacana KPK yang diminta mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah .
Menurut dia, KPK tidak bisa sembarangan mengambil alih perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain. Pihaknya memiliki kuasa untuk koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.
Baca juga: Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
"Tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK," kata Tanak, Kamis (16/7/2026).
Dia menuturkan KPK tidak bisa langsung melakukan pengambilalihan perkara Febrie. "KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan," ucapnya.


















































