loading...
Mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto/Dok MPR RI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono sebagai tersangka. Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021" kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (3/7/2025).
KPK terus melengkapi alat bukti terkait kasus gratifikasi tersebut. Baru-baru ini, tim penyidik Lembaga Antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Rabu (2/7/2025).
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR