loading...
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengungkap asal usul uang yang berada di dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dalam audiensi dengan Menhut Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 lalu. Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal usul uang yang berada di dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby dalam audiensi dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Pertemuan dilakukan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 lalu.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menyampaikan bahwa uang dalam amplop itu diduga berasal dari pengumpulan uang oleh bupati terhadap sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.
Baca juga: Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikasi
"Memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang, yang sudah ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD kemudian dikumpulkan oleh bendahara disampaikan oleh staf bupati dan kemudian bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," kata Taufik dikutip Sabtu (4/7/2026).


















































