loading...
Kantor DPP PPP. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Perkara Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst antara DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku melawan DPP PPP memasuki babak baru. Dalam sidang terbaru, majelis hakim telah menerima jawaban dari pihak tergugat, yakni DPP PPP, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen).
Kuasa hukum DPP PPP Syifaus Syarif menyampaikan bahwa tidak ada lagi persoalan terkait legal standing dokumen yang diajukan, karena telah dinyatakan sah dan diterima oleh majelis hakim.
"Alhamdulillah, sidang hari ini jawaban kami diterima oleh majelis hakim . Sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan mengenai legal standing yang ditandatangani Ketua Umum dan Wasekjen," ujar Syifaus, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Majelis Hakim 'Tegur' DPP PPP soal Bukti dan Legalitas SK PLT
Dia menegaskan bahwa surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen DPP PPP memiliki kekuatan hukum yang mengikat, baik dalam ranah eksekutif maupun yudikatif. "Artinya, surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen PPP sudah sah dan mengikat, baik di ranah eksekutif maupun yudikatif."


















































