loading...
Kuasa hukum Dokter Tifa mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan untuk meminta BAP ahli dan saksi, pada Kamis (10/9/2026). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (10/9/2026). Mereka meminta berita acara pemeriksaan (BAP) ahli dan saksi untuk menjadi dasar dalam perlawanannya dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tujuan kami kemari karena berkali-kali sejak awal kami sudah minta berita acara Ahli dari BAP, kalau ahli dari kami ada, tapi begitu di BAP ada 26 orang, termasuk 4 itu Ahli Digital Forensik, Ahli Psikologi, Ahli Bahasa, itu penting buat kami karena berhubungan dengan persiapan kami membuat nota perlawanan," ujar kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Baca juga: Membaca Muktamar NU dari Perspektif Neuropolitik: Antara Trust dan Obedience
Dia memaparkan bahwa pada persidangan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pihaknya telah meminta pada majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan berita acara pemeriksaan ahli sesuai BAP. Namun, Jaksa tidak memberikannya, padahal majelis hakim telah memerintahkan Jaksa untuk memberikan salinan BAP tersebut pada tim pengacara terdakwa.

















































