Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang Baru

5 hours ago 4

loading...

Tim penasehat hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail dalam konferensi pers terkait persiapan tim penasehat hukum jelang sidang perdana Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025). FOTO/FELLDY

JAKARTA - Tim penasihat hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto , Maqdir Ismail memberikan catatan terhadap materi dakwan Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK ). Dia menuding sebagian besar materinya hanya copy paste dari dakwaan sebelumnya.

Hal ini disampaikan Maqdir dalam jumpa pers terkait persiapan tim penasehat hukum jelang sidang perdana Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

"Sebagian besar materi dakwaan hanya copas (copy paste) dari 2 dakwaan sebelumnya terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F, dan dakwaan terhadap Saeful Bahri," kata Maqdir.

Dari 27 halaman dakwaan, kata dia, bagian yang benar-benar baru hanya 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP. Menurutnya, tuduhan ini jelas keliru dan tanpa didasari bukti.

"Kusnadi tidak pernah menyebut ada HP yang ditenggelamkan, dan tidak ada perintah sama sekali untuk menenggelamkan HP," ujarnya.

Maqdir menyebut, hal yang benar adalah, Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelah upacara melukat, sesuatu yang memang hidup dan tumbuh dalam kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto. Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun dilakukan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK.

Di sisi lain, kata dia, bagian fakwaan tersebut tidak konsisten karena justru KPK telah merampas HP yang dipegang Kusnadi. Jika sudah ditenggelamkan tentu saja HP tersebut tidak ada lagi dan tidak dibawa oleh Kusnadi.

Baca Juga

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto Kristiyanto

Maqdir mengatakan bahwa seluruh tuduhan yang didakwaan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto, bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji sebelumnya di persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F., dan terhadap Saeful Bahri. Putusan untuk ketiga terdakwa ini sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sehingga, upaya KPK untuk tetap memaksakan tuduhan terhadap HastoKristiyanto adalah tindakan yang obsesif tanpa didasari hukum, menyimpangdan melanggar 2 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

(abd)

Read Entire Article
Prestasi | | | |