loading...
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid resmi mengukuhkan jajaran anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030. Foto: Rohman Wibowo
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid resmi mengukuhkan jajaran anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030. Meutya mendorong KIP memperkuat penanganan sengketa informasi demi menjamin asas demokrasi maupun pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang benar, tanpa adanya hal yang ditutup-tutupi selama sesuai ketentuan berlaku.
Tujuh anggota KIP periode 2026–2030 yang dikukuhkan yakni Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, Hafidhah sebagai Wakil Ketua, serta Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.
Langkah perkuatan lembaga penyelesaian sengketa informasi ini dinilai kian mendesak di tengah gempuran tantangan era digital, selain memang perlunya ada transparansi soal informasi yang dibutuhkan publik, tak terkecuali terkait kebijakan pemerintah.
Baca juga: Komisi Informasi Aceh Gelar Sidang Informasi Publik Pengadaan Alkes di Bener Meriah
"Kami menitip perkuatan penyelesaian sengketa informasi agar berbagai sengketa diselesaikan dengan tata kelola yang baik dan prinsip keadilan demi memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Pasal 28F UUD 1945 mengamanahkan informasi sebagai hak dasar manusia, sehingga dalam era digital ini KIP harus membendung deep fake dan berita bohong dengan menghadirkan informasi yang betul," ujar Meutya dalam acara pengukuhan anggota KIP periode 2026–2030 di kantor Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).


















































