loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang konsisten memasukkan unsur kerugian perekonomian nasional dalam tuntutan kasus korupsi dinilai sebagai terobosan hukum yang sangat kredibel. Menurut Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad, strategi ini merupakan bukti nyata komitmen Kejagung dalam memulihkan aset negara yang dicuri para koruptor.
Suparji mengungkapkan bahwa tuntutan progresif dari Korps Adhyaksa ini bukanlah hal baru yang tanpa dasar, karena sebelumnya hakim telah mengabulkan tuntutan serupa dalam kasus korupsi nikel. “Ada landasan normatifnya (UU) sehingga layak untuk dimasukkan (sebagai kerugian negara),” ujar Suparji, Sabtu (28/3/2026).
Dia berpendapat, secara norma hukum terdapat dua jenis kerugian yang bisa dikejar, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional. Secara sosiologis, Suparji menilai langkah Kejagung ini adalah mekanisme asset recovery yang paling efektif.
Baca juga: Noel Tiru Gus Yaqut Ajukan Tahanan Rumah, Konsistensi KPK Diuji


















































