loading...
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) menyegel secara permanen lapangan padel di Jalan Pulomas, Jakarta Timur. Foto/SiindoNews
JAKARTA - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) menyegel secara permanen lapangan padel di Jalan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis, 26 Februari 2026. Karena bangun tersebut tak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
Kegiatan penyegelan ini ditandai dengan pemasangan spanduk merah bertuliskan 'Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel). Hal ini sebagai penanda penghentian kegiatan olahraga di lapangan tersebut.
Kepala Suku Dinas Citata Kota Administrasi Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menjelaskan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Karena itu pihaknya mengambil langkah tegas menghentikan kegiatan operasional lapangan padel tersebut. "Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasionalnya karena bangunan ini tidak memiliki SLF," kata Wiwit Jumat (27/2/2026).
Baca juga: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Miliki Dokumen PBG dan Terancam Dibongkar
Adapun kegiatan ini merupakan penyegelan ulang terhadap lapangan padel tersebut, karena sebelumnya sudah disegel. Pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen.


















































