loading...
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin menyoroti kasus penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto/SindoNews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin mendorong agar persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ), Andrie Yunus digelar di peradilan umum.
Safaruddin pun menyorot Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
"Kan Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya di umum, didorong ke umum," kata Safaruddin, Selasa (24/3/2026).
Baca juga: Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus
Adapun KUHAP baru menyebut tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.


















































