loading...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menjadi narasumber dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews, Selasa (3/6/2025). Foto: iNews
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyatakan gelar perkara khusus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih dimungkinkan. Meski demikian, ada syaratnya yakni harus ada penyimpangan yang dilakukan penyidik dalam gelar perkara sebelumnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan perkara ijazah palsu Jokowi karena tidak ditemukan unsur pidana. Penghentian penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Baca juga: Bongkar Keganjilan Ijazah Jokowi, Roy Suryo: 99,9 Persen Tak Identik dengan Pembanding
"Mungkin akan terjadi (gelar perkara khusus) ketika misalnya penyidikan dinilai ada penyimpangan. Ada misalnya yang tidak benar. Kalau tidak ada penyimpangan tidak bisa, karena berdasarkan fakta dan data di lapangan," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews, Selasa (3/6/2025).
Gelar perkara khusus ini dilakukan Pengawas Penyidikan (Wassidik). Nanti Wassidik akan melihat langsung bagaimana proses penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.