Libur Sekolah, Pemerintah Awasi Ketat Penurunan Harga Tiket Pesawat

1 day ago 7

loading...

Pemerintah memantau implementasi penurunan harga tiket pesawat masa libur sekolah. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) memantau implementasi penurunan harga tiket pesawat menyusul kebijakan pemotongan komponen pajak dari 11% menjadi 5%. Langkah ini dilakukan jelang libur sekolah pada pertengahan Juni 2025 guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud, Agustinus Budi Hartono, menyatakan sosialisasi telah dilakukan kepada maskapai penerbangan nasional dan penyedia layanan tiket online (Online Travel Agent/OTA). "Kami pastikan semua pemangku kepentingan memahami aturan baru ini," ujarnya dalam pernyataannya, Kamis (12/6).

Baca Juga: Diskon Tiket Transportasi Umum Sambut Libur Sekolah, dari KA hingga Pesawat

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Pemerintah menanggung selisih pajak untuk meringankan beban masyarakat selama periode libur sekolah.

Agustinus menambahkan, Ditjen Hubud telah mengerahkan Inspektur Penerbangan untuk mengawasi penerapan kebijakan ini, baik melalui pemeriksaan langsung di bandara maupun pemantauan sistem reservasi online. "Pengawasan ketat diperlukan agar penurunan harga benar-benar terealisasi," tegasnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |