LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman

1 week ago 17

loading...

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan tetap memberikan perlindungan kepada keluarga Ermanto Usman seusai peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) dan pembunuhan. Foto/Istimewa

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tetap memberikan perlindungan kepada keluarga Ermanto Usman seusai peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) dan pembunuhan. LPSK juga akan memberikan pendampingan saat pemeriksaan di polisi.

"LPSK tetap akan memberikan perlindungan dalam proses peradilan nanti termasuk di proses peradilan, bantuan medis, psikologis pada para korban demi hak-hak saksi dan atau korban,” kata Ketua LPSK Achmadi, dikutip Kamis (12/3/2026).

Achmadi menyebutkan, pendampingan juga akan diberikan kepada keluarga korban saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Selain itu, pendampingan kepada korban luka yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit juga dilakukan.

Motif Pembunuhan

Polisi memastikan kasus meninggalnya pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65) murni aksi pencurian dan pembunuhan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Aktivis Buruh Ermanto Usman

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan isu yang beredar di media sosial terkait kasus korupsi yang diungkap Ermanto.

"Apakah ada kaitan dengan sebagaimana di media sosial yang sedang ramai disampaikan sedang gencar mengungkap ada dugaan-dugaan penyalahgunaan dalam satu tempat kerja sebelum korban itu meninggal. Dari fakta-fakta yang diperoleh, kami tidak menemukan ke arah sana," kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Menurut Iman, ini murni tindak pidana pencurian dan tindak pidana pembunuhan yang mengikuti atau menyertai tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka.

Read Entire Article
Prestasi | | | |