loading...
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menetapkan mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv sebagai tersangka gratifikasi saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka gratifikasi. HNV diduga menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.
"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Perkara bermula saat HNV menjabat Kakanwil Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dalam kurun waktu tersebut, HNV memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang ke sejumlah pihak untuk kebutuhan anaknya. Dalam hal ini, untuk keperluan anaknya yang bergerak di bidang fashion.
HNV bermaksud mencari sponsor untuk kelancaran bisnis anaknya dengan mengirimkan email ke pihak-pihak yang merupakan wajib pajak.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show sebesar Rp804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya)," ungkap Asep.
Tersangka HNV juga menerima gratifikasi dari sumber lain selama periode 2014-2022. Dalam kurun waktu tersebut, HNV juga menerima uang dalam bentuk valuta asing.
"Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634," kata Asep.
Perlu diketahui, KPK belum menahan HNV. Atas perbuatannya, HNV diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(jon)