loading...
Kejati Jatim menahan GSP, mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya. GSP ditahan atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp3,6 miliar. Foto: Lukman Hakim
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menahan GSP, mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya. GSP ditahan atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp3,6 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan penerimaan gratifikasi dari kontraktor proyek pemerintah. Penyidikan telah melalui berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan 32 saksi dan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,6 miliar serta sejumlah aset lainnya.
Baca juga: Marak Jaksa Gadungan, Kejati Jatim Terbitkan Surat Edaran
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim. Dari hasil pemeriksaan, GSP diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2016 hingga 2022.
“Dugaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar, yang seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aturan yang berlaku tidak dilakukan GSP,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).