loading...
TANGERANG - Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan Kota Tangerang sebagai salah satu kandidat kota antikorupsi di Provinsi Banten. Menurutnya, penetapan tersebut menunjukkan adanya penilaian positif terhadap tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.
“Yang pertama saya kira KPK telah melakukan kurasi terhadap kota dan kabupaten di Banten, kemudian menempatkan Kota Tangerang sebagai salah satu kandidat kota antikorupsi. Itu tentu bukan tanpa pertimbangan yang matang,” kata Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang,Rabu (1/4/2026).
Meski demikian, ia menilai pemerintah daerah tetap perlu melakukan introspeksi agar penilaian tersebut benar-benar sejalan dengan kondisi di lapangan. Karena itu, Arief mendorong seluruh pimpinan dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang untuk terus memperkuat komitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
Menurutnya, salah satu langkah penting adalah mengingatkan kembali seluruh aparatur mengenai aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia menilai, tidak sedikit pelanggaran yang terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang ada. “Jangan sampai ada praktik yang sebenarnya masuk dalam ranah tindak pidana korupsi tetapi dilakukan karena ketidaktahuan. Karena pelanggaran bisa saja berawal dari ketidaktahuan,” ujarnya.
Selain pemahaman regulasi, Arief juga mengajak seluruh pihak untuk saling mengingatkan dalam menjalankan aturan. Ia menilai upaya pencegahan korupsi harus dibangun melalui budaya dan ekosistem yang kuat di lingkungan birokrasi. “Yang perlu kita bangun adalah budaya dan ekosistem. Poinnya adalah adanya keinginan yang sama untuk menghadirkan budaya baru, salah satunya dengan saling mengingatkan satu sama lain,” katanya.


















































