loading...
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Penetapan ini usai yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat suami Fadia, Mihktaruddin Ashraff Abu (ASH) yang juga anggota DPR RI dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang juga anggota DPRD Pekalongan membuat perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Asep menyebutkan, perusahaan yang dimaksud bergerak di bidang penyediaan jasa sekaligus aktif menjadi vendor dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kenakan Rompi Oranye KPK
Pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari MSA menjadi Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati.
"Sementara FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat / beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).


















































