loading...
Polisi menangkap WN Irak berinisial F yang merupakan suami siri wanita berinisial DA (37) yang ditemukan tewas di sebuah kamar terkunci di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Foto/SIndoNews
JAKARTA - Polisi menangkap WN Irak berinisial F yang merupakan suami siri wanita berinisial DA (37) yang ditemukan tewas di sebuah kamar terkunci di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), sebagai tersangka. Polisi menyebutkan, pelaku tega membunuh korban karena tak mau diajak berpisah.
“Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, Minggu (22/3/2026).
Alfian mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. Dia mengatakan pelaku ditangkap di Cikupa, Tangerang, Banten. "Pembunuhan dilakukan sekitar Kamis malam dan diketahui pada Sabtu pagi," ujar dia.
Baca juga: Pembunuh Cucu Mpok Nori Ditangkap Polisi, Pelakunya WNA
Sebelumnya, korban ditemukan pada Sabtu (21/3/2026), pukul 04.30 WIB. Mulanya, ibu korban berinisial B mendatangi kontrakan korban pada Sabtu, 21 Maret 2026, pukul 03.00 WIB.


















































