loading...
Nia Daniaty. Foto: Instagram/@niadaniatynew
JAKARTA - Nia Daniaty melalui kuasa hukumnya, Nyoman Rae, akhirnya angkat bicara soal kasus CPNS bodong yang melibatkan sang anak, Olivia Nathania dan menantunya, Rafly Tilaar. Dia membantah tegas tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam lingkaran kasus ini.
Oleh karena itu, Nyoman Rae menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggung kerugian para korban sebesar Rp8,1 miliar.
Nyoman menilai keterlibatan nama Nia Daniaty dalam gugatan perdata ini sangat dipaksakan. Pasalnya, Nia disinyalir tak terbukti secara sah terlibat dalam perkara pidana yang sudah inkracht.
Baca Juga : Kasus CPNS Bodong Rp8,1 M, Nia Daniaty dan Keluarga Diberi Tenggat hingga 1 April
"Jangan bermimpi, jangan berharap bahwa klien kami yang bernama Ibu Nia Daniaty kehilangan harta bendanya atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak lain," ujar Nyoman Rae di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Menurut Nyoman, secara hukum Nia Daniaty tidak bisa diminta bertanggung jawab atas perbuatan anaknya yang sudah dewasa.
"Dalam posisi hukum, dia (Olivia) tidak memiliki kewajiban menarik pihak lain untuk mempertanggungjawabkan hal yang bersifat perdata maupun pidana," tegasnya.


















































