Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN

2 days ago 14

loading...

Kemendikdasmen menegaskan guru non-ASN di sekolah yang dikelola pemda jadi bagian penting dalam pendidikan. Foto/BKHM.

JAKARTA - Kemendikdasmen merespons informasi yang menyebut guru non-ASN akan dirumahkan pada tahun 2027. Kemendikdasmen menegaskan guru non-ASN di sekolah yang dikelola pemda jadi bagian penting dalam pendidikan.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non-ASN. Hal ini mencakup penataan secara bertahap pegawai non-ASN baru bagi instansi pusat maupun daerah guna memastikan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel.

Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan.

Baca juga: Kemenag Siapkan Beasiswa Sarjana PJJ untuk Guru Ngaji

Dalam merespons aturan tersebut, Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa Guru Non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |