loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis ketentuan baru terkait produk asuransi kesehatan. FOTO/Shutterstock
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis ketentuan baru terkait produk asuransi kesehatan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah penerapan skema co-payment, yakni pembagian risiko biaya layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dengan skema ini, nasabah akan menanggung sebagian kecil dari biaya klaim yang diajukan.
Baca Juga: 15 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar Jelang Deadline Juli
OJK menyatakan, skema ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme yang lebih adil dan efisien dalam industri asuransi kesehatan, serta menjaga keberlanjutan layanan di tengah naiknya biaya medis setiap tahun. OJK berharap dengan adanya regulasi ini, industri asuransi dapat memperbaiki sistem pembiayaan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terhadap pemegang polis.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, skema co-payment tidak akan merugikan masyarakat, selama penerapannya dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan klaim dan penurunan premi sebagai bentuk kompensasi.