loading...
Kejagung memamerkan tumpukan uang senilai Rp1,003 triliun terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT PSMI di Lampung. Foto/Putranegara
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin berhasil mengembalikan marwah Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penanganan sejumlah perkara besar. Kejagung kini semakin berani membongkar kasus dengan dampak ekonomi besar, mulai dari sektor sumber daya alam, pertambangan, kehutanan hingga program strategis pemerintah.
"Buktinya di perkara Inhutani V. Penyidikan menyentuh dugaan penguasaan sekitar 32.375 hektare kawasan hutan dan penyitaan uang lebih dari Rp1 triliun," kata Suparji dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Kejagung sebelumnya mengumumkan telah menyita dan menerima penitipan uang sebesar Rp1.003.184.000.000 atau Rp1,003 triliun dan USD166.000 dari PT PSMI. Dana itu terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V Lampung. Uang tersebut kini dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank Syariah Indonesia.
Suparji menyoroti kinerja Kejagung yang tetap berjalan meski sempat diterpa isu internal terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hal itu itu menunjukkan pemberantasan korupsi bekerja sebagai orkestra kelembagaan, bukan bergantung pada figur tertentu.
"Dalam senyap, Jaksa Agung dan tim tetap solid berantas korupsi. Bahkan keberanian memproses persoalan di lingkungan sendiri adalah ujian penting prinsip equality before the law," kata dia.
Follow The Money dan Follow The Asset
Suparji menilai penyitaan besar-besaran ini menandai pergeseran paradigma pemberantasan korupsi. Kejagung tidak skadar follow the suspect tapi juga follow the money dan follow the asset.

















































