Pakar Hukum: Pailit dan Korupsi di Sritex Bisa Diusut Bersamaan

1 day ago 12

loading...

Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinilai tepat. Foto/SindoNews

JAKARTA - Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex) didukung Pakar Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto. Sebab, menurut Aan, pailit dan korupsi memang dua kasus yang berbeda.

Kepailitan merupakan proses perdata terkait hukum korporasi, sementara korupsi adalah masalah pidana. Kendati demikian, pengusutan perkaranya dapat berjalan bersamaan, baik perdata dan pidananya.

“Dua hal ini adalah hal yang berbeda. Karena kalau pailit yang memang benar-benar pailit tidak ada unsur pidana banyak juga, memang unsurnya pailit. Tapi juga ada yang pailit disertai unsur tidak pidana, yang juga terjadi di Sritex,” ujar Aan, Minggu (1/6/2025).

“Jadi apa yang dilakukan Kejaksaan Agung menurut saya tepat, karena untuk mengungkapkan aspek pidananya. Perkara pailitnya itu kan di aspek perdata, itu biar berjalan sesuai mekanisme unsur perdata,” sambungnya.

Baca juga: Kejagung Diyakini Bakal Buka Penyebab Sritex Bangkrut

Aan menilai dugaan pailit Sritex yang diakibatkan oleh korupsi menyebabkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Aan mendorong Kejagung dapat mengusut perkara pidana sebagaimana kewenangannya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |