DPR Sambut Positif Usulan Revisi Keempat UU 19/2003 Tentang BUMN

3 hours ago 6

loading...

Komisi VI DPR menyambut baik inisiatif pemerintah melakukan pengajuan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 19/2003 tentang BUMN. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Komisi VI DPR menyambut baik inisiatif pemerintah melakukan pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini mengatakan, langkah ini dirasa tepat dengan kebutuhan penyesuaian transformasi Kementerian BUMN menjadi lembaga setingkat kementerian yang sesuai dengan dinamika serta kebutuhan pengelolaan BUMN masa kini, sekaligus kebutuhan perlunya penyesuaian beberapa materi muatan dengan pengaturan yang lebih jelas dalam UU BUMN.

"Sejalan dengan aspirasi masyarakat, DPR RI dalam merespon usulan RUU tersebut memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah materi krusial yang memerlukan pendalaman lebih lanjut," kata dia dalam Raker Komisi VI DPR pada Selasa (23/9).

Baca Juga: Mensesneg Ungkap Masalah Rangkap Jabatan Bakal Dibahas di RUU BUMN

Pertama, sebut Anggia, keberadaan Kementerian BUMN, yang saat ini berkedudukan sebagai regulator dalam pengelolaan BUMN sementara perannya sebagian besar sudah dijalankan BPI Danantara. Sehingga peran Kementerian BUMN sebagai regulator dan pemegang saham seri A dwiwarna serta hak-hak istimewa maka diperlukan penataan kelembagaan menjadi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN setingkat Kementerian.

Read Entire Article
Prestasi | | | |