Pelaku Pencurian Uang Rp138 Juta Buat Bayar Pinjol Diamankan Polres Jaksel

3 hours ago 3

loading...

AH (24), pelaku pencurian dan penggelapan uang Rp138 juta yang diambil dari sebuah ATM diamankan Polres Metro Jakarta Selatan. Foto/Ilustrasi/SindoNews

JAKARTA - AH (24), pelaku pencurian dan penggelapan uang Rp138 juta yang diambil dari sebuah ATM diamankan Polres Metro Jakarta Selatan . Duit itu digunakan untuk membayar pinjaman online ( pinjol ).

Kanit Reskrim Unit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengungkapkan AH ditangkap atas laporan dari BFA pada Maret 2025. Dia menuturkan, penarikan uang dilakukan AH sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

“Pelapor mulai curiga hingga akhirnya Maret 2025 pelapor melaporkan anak buahnya, AH,” kata Igo Fazar Akbar didampingi Kasubnit Vice Control Ipda Adithya Aji Pratama dan Tim Opsnal, Senin (17/3/2025).

Dia menambahkan, awalnya korban BFA curiga kepada AH. Karena saat melakukan pengecekan di dalam rekening bank terdapat penarikan uang dalam jumlah besar.

“Ada transaksi uang masuk yang diakui oleh terlapor digunakan untuk pembayaran pinjol,” tuturnya.

Lantaran curiga, korban BFA melakukan pengecekan melalui cetak rekening koran bank dan kartu ATM yang dipegang oleh terlapor. Setelah dicek, ditemukan terdapat penarikan uang dengan total sebesar Rp138.089.994.

“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Selanjutnya, AH ditangkap pada Minggu, 16 Maret 2025 Pukul 01.00 WIB di Jalan Mayjen Sungkono, Tulungagung, Jawa Timur. Setelah diperiksa, AH mengaku nekat mencuri dan menggelapkan uang itu karena tidak mendapat pinjaman dari bosnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah 1 handphone (HP) Oppo Reno F5 silver, dan satu kartu ATM. AH dijerat dengan Pasal Pencurian dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan 372 KUHP.

(rca)

Read Entire Article
Prestasi | | | |