Pembebasan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Berlaku 6 Bulan

4 hours ago 5

loading...

Pembebasan bea masuk impor Liquified Petroleum Gas (LPG) diterangkan berlaku selama 6 bulan. Foto/Dok

JAKARTA - Pemerintah resmi memutuskan untuk membebaskan bea masuk impor Liquified Petroleum Gas (LPG) yang digunakan sebagai bahan baku pengganti nafta bagi industri petrokimia nasional. Kebijakan strategis ini akan berlaku efektif selama enam bulan ke depan guna menjaga stabilitas harga produk kemasan plastik di tingkat konsumen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga bahan baku plastik yang terimbas krisis pasokan global akibat ketegangan di Timur Tengah. Sebelumnya, impor LPG untuk bahan baku industri dikenakan tarif sebesar 5%.

"Diberikan bea masuk 0 persen ini periode 6 bulan nanti kita lihat situasi setelah 6 bulan seperti apa jadi kebijakan ini juga diambil negara lain seperti India, jadi agar packaging tidak menaikkan bahan-bahan makanan," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga: Darurat, Pemerintah Pangkas Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0 Persen

Airlangga menekankan bahwa durasi enam bulan ini akan menjadi masa pemantauan bagi pemerintah untuk melihat perkembangan situasi geopolitik global. Dengan menurunkan beban biaya produksi di sektor hulu plastik, pemerintah berharap harga makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik tidak ikut terkerek naik, sehingga inflasi tetap terkendali.

Read Entire Article
Prestasi | | | |