loading...
Dok. Freepik
JAKARTA -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Langkah ini diambil guna memberikan keringanan finansial sekaligus mengoptimalkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui regulasi ini, masyarakat yang memiliki kewajiban PBB-P2 dapat memanfaatkan penghapusan denda administratif selama periode yang telah ditentukan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa pembebasan sanksi administratif ini terbagi ke dalam dua kategori utama, yaitu sanksi bunga angsuran dan sanksi bunga keterlambatan pembayaran.
"Pembebasan sanksi berupa bunga angsuran berlaku bagi wajib pajak yang memilih pembayaran secara dicicil pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, sanksi bunga terlambat bayar dihapuskan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025 yang dilunasi dalam rentang waktu yang sama," ujar Morris Danny.


















































