loading...
Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di seluruh SPBU. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di seluruh SPBU. Kebijakan tersebut diterapkan menyusul antrean panjang kendaraan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir akibat kelangkaan BBM di sejumlah titik pengisian.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang diterbitkan pada Selasa 5 Mei 2026, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp50.000 per pengisian.
Baca juga: Menakar Risiko Besar Menahan Harga BBM Terlalu Lama: Beban Fiskal Makin Berat
Sementara untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp200.000 dan wajib menggunakan QR Code Subsidi Tepat MyPertamina.
Tak hanya Pertalite, pembelian BBM nonsubsidi jenis Pertamax juga ikut dibatasi. Kendaraan roda dua maksimal membeli Rp100.000, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp400.000.














































