Pemeras Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta Langsung Ditahan

1 day ago 9

loading...

Tim Intel Kejati DKJ saat mengamankan seorang pria berinisial LSN yang kini jadi tersangka kasus pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Foto/Kejati DKI Jakarta

JAKARTA - Polisi menetapkan pria berinisial LSN sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kini, pria tersebut langsung ditahan.

“Tersangka telah ditahan oleh Ditressiber Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Pol Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Kini, LSN dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP.

Baca juga: Demi Jaga Muruah Institusi, Sahroni Minta Pembacok Jaksa Dihukum Maksimal

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta menangkap LSN, seorang wartawan gadungan, pada Rabu (28/5/2025). LSN diduga memeras seorang pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR.

“Tim intel Kejati DKJ telah mengamankan seorang dengan inisial LSN yang diduga telah melakukan pemerasan kepada pejabat struktural Kejati DKJ insial AR,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya Kamis (29/5/2025).

Syahron menjelaskan cara LSN memeras jaksa itu. Awalnya, LSN mengikuti persidangan salah satu perkara. Kemudian, LSN membuat tudingan seolah ada jaksa yang menyidangkan perkara itu bersekongkol dengan salah satu pejabat Bea Cukai.

Read Entire Article
Prestasi | | | |